KEPUTUSAN
DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN
NOMOR $NOMOR
TENTANG
PENETAPAN DOSEN PEMBIMBING SKRIPSI DEPARTEMEN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN
DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN
| Menimbang |
: |
a. |
Bahwa untuk kepentingan dan kelancaran pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi khususnya dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar mahasiswa pada Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin dalam tahun anggaran 2022, maka dipandang perlu penetapan Dosen pembinbing Skripsi a.n. Nirwana Milen NIM. A031181008 |
| b. |
Bahwa mereka yang namanya tersebut dalam surat keputusan ini dianggap cakap dan mampu melaksanakan tugas tersebut | ||
| c. | Bahwa untuk kepentingan sub a dan b tersebut di atas, perlu menerbitkan surat keputusannya | ||
| Mengingat |
: |
1. |
P.P. R.I. Nomor: 23 tahun 1956 L.N. Nomor: 39 Tahun 1956 tentang Pendirian Universitas Hasanuddin; |
| 2. |
U.U. R.I. No. 20 Tahun 2003 L.N. Nomor: 78 Tahun 2003 Tanggal 8 Juli 2003 Tentang Sistem Pendidikan nasional; | ||
| 3. |
U.U. R.I. No. 12 Tahun 2012 L.N. Nomor: 158 Tahun 2012 Tanggal 10 Agustus 2012 Tentang Pendidikan Tinggi; | ||
| 4. |
Peraturan Pemerintah R.I. Nomor: 82 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Penetapan Universitas Hasanuddin sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Tambahan L.N. Tahun 2014 Nomor: 303); | ||
| 5. | Permendikbud No.3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; | ||
| 6. |
P.P. R.I. Nomor: 53 Tahun 2015 Tanggal 22 Juli 2015 Tentang Statuta Universitas Hasanuddin; | ||
| 7. |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.No.45 Tahun 2019 Tanggal 27 Desember 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan kebudayaan; | ||
| 8. |
Peraturan Rektor Nomor: 13/UN/4.1/2018 Tanggal tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hasanuddin; | ||
| 9. |
Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 13/UN4.1/2018 tanggal 15 Oktober 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas dan Sekolah Universitas Hasanuddin; | ||
| 10. |
Peraturan Rektor Nomor:2781/UN4.1/KEP/2018 Tanggal 16 Juli 2018, tentang Penyelenggaraan Program Sarjana Universitas Hasanuddin; | ||
| MEMUTUSKAN: |
|||
| Menetapkan |
: |
SURAT KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN PENETAPAN DOSEN PEMBIMBING SKRIPSI DEPARTEMEN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN | |
| KESATU |
: |
Menetapkan Dosen Pembimbing Skripsi Mahasiswa a.n Nirwana Milen NIM. A031181008 Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin dengan susunan sebagai berikut: | |
| 1. | Dr. Darmawati, SE.,M.Si., Ak.,CA.,Asean.,CPA Pembimbing Utama Nip:196705181998022001 | ||
| 2. | Dra. Hj. Nurleni, Ak.,M.Si.,CA Pembimbing Pendamping Nip:195908181987022002 | ||
| KEDUA |
: |
Segala biaya yang timbul dari Surat Keputusan ini dibebankan pada Anggaran DPAU PTN Badan Hukum Universitas Hasanuddin TA. 2022, alokasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin | |
| KETIGA |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. | |
|
|
Ditetapkan di Makassar a.n Dekan $TTD1 Dr. Mursalim, SE., M.Si. |
|
Tembusan Yth: |
|



